Rabu, 04 April 2018

Permasalahan Remisi Bagi Koruptor


 Remisi adalah pengurangan masa tahanan, sedangkan Koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Jadi, permasalahan remisi bagi koruptor adalah suatu permasalahan pengurangan masa tahanan bagi orang yang melakukan tindakan korupsi. Disini saya akan mengambil topik permasalan remisi bagi koruptor yang menuai banyak komentar dari berbagai pihak. 
Menkumham, Amir Syamsuddin mengatakan isu remisi bagi koruptor memang sudah lama disuarakan dan menjadi harapan bagi masyarakat. Karena itu menjadi perhatian oleh Pemerintah. Apa yang telah dilakukan menteri sebelumnya yakni melakukan kajian terhadap penghilangan remisi bagi para koruptor, ia mengatakan akan dilanjutkan. Lebih dari itu, Kemkumham akan berupaya melakukan pembinaan lebih baik lagi.
Fraksi Partai Demokrat mendukung wacana penghapusan pengurangan masa tahanan alias remisi bagi terpidana koruptor. Penghapusan remisi bagi koruptor merupakan bagian untuk memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi. "Demokrat akan memberikan dukungan terhadap usulan itu, karena penting bagi kita untuk memberikan efek jera supaya hukuman itu bisa maksimal. Tidak ada remisi atau pengurangan, sehingga bisa beri efek jera pada yang lain," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Musthofa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Wacana revisi remisi bagi terpidana koruptor berkembang dari usulan Menkum HAM Patrialis Akbar. Pasalnya, kebijakan ini banyak menuai protes banyak pihak terutama para penggiat antikorupsi. Selama ini Kemenkum HAM memberikan remisi kepada narapidana setelah memenuni sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam udang-undang. Sebab itu, jika Kemenkum HAM tidak memberikan remisi, termasuk ke terpidana koruptor maka melanggar HAM.
Korupsi di indonesia sudah banyak di ketahui oleh semua kalangan baik itu pejabat,presiden,wakil presiden,bahkan di masyarakat. Pemberian remisi bagi koruptor yang disamakan dengan terpidana lainnya mendapat kecaman dari banyak pihak, mengingat adanya kesepakatan bahwa koruptor sama dengan teroris yang mengancam hidup seseorang.
Oleh karena itu remisi yang diterima para terpidana koruptor menjadi sorotan dari banyak pihak mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, tokoh agama, budayawan, para pengamat dan penggiat pemberantasan korupsi, hingga masyarakat.
Menurut saya seharusnya remisi bagi koruptor di hapus saja, karena dengan dihapusnya remisi bagi koruptor bisa memberikan efek jera tindak pidana bagi koruptor tersebut. Sehingga dapat meminimalis korupsi yang ada di negara kita. Koruptor sangatlah mempengaruhi perkembangan negara, negara dapat berkembang dengan baik tanpa adanya koruptor. Oleh karena itu seharusnya semua koruptor-koruptor di negara indonesia di hukum pidana mati saja, karena mereka telah berbuat kesalahan yang fatal yaitu memakan uang negara dan tidak mempunyai perikemanusiaan, mereka (koruptor) dapat di sebut sebagai pencuri sekaligus teroris bagi negaranya sendiri (indonesia). Disini pemerintah harus serius dalam memberantas korupsi, dan juga harus ada dukungan dari masyarakat.  Karena Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi perampok uang rakyat, koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri sandal misalnya. Kalau sama  justeru itu tidak adil. Dan adanya remisi yang diobral itu akan mendorong terjadinya penyimpangan. Pemerintah harus mempunyai kepentingan politik, yaitu mendorong Indonesia ke depan lebih bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini berlaku bagi semua partai, bagi semua napi, tidak peduli apa jabatannya, apapun golongannya.

Daftar Pustaka :