Remisi adalah
pengurangan masa tahanan, sedangkan Koruptor adalah orang yang melakukan tindakan
korupsi. Jadi, permasalahan remisi bagi koruptor adalah suatu
permasalahan pengurangan masa tahanan bagi orang yang melakukan tindakan
korupsi. Disini saya akan mengambil topik permasalan remisi bagi koruptor yang
menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Menkumham, Amir
Syamsuddin mengatakan isu remisi bagi koruptor memang sudah lama disuarakan dan
menjadi harapan bagi masyarakat. Karena itu menjadi perhatian oleh Pemerintah. Apa
yang telah dilakukan menteri sebelumnya yakni melakukan kajian terhadap
penghilangan remisi bagi para koruptor, ia mengatakan akan dilanjutkan. Lebih
dari itu, Kemkumham akan berupaya melakukan pembinaan lebih baik lagi.
Fraksi Partai Demokrat
mendukung wacana penghapusan pengurangan masa tahanan alias remisi bagi
terpidana koruptor. Penghapusan remisi bagi koruptor merupakan bagian untuk
memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi. "Demokrat akan
memberikan dukungan terhadap usulan itu, karena penting bagi kita untuk
memberikan efek jera supaya hukuman itu bisa maksimal. Tidak ada remisi atau
pengurangan, sehingga bisa beri efek jera pada yang lain," ujar Sekretaris
Fraksi Demokrat Saan Musthofa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Senin (5/9/2011).
Wacana revisi remisi
bagi terpidana koruptor berkembang dari usulan Menkum HAM Patrialis Akbar.
Pasalnya, kebijakan ini banyak menuai protes banyak pihak terutama para
penggiat antikorupsi. Selama ini Kemenkum HAM memberikan remisi kepada
narapidana setelah memenuni sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam
udang-undang. Sebab itu, jika Kemenkum HAM tidak memberikan remisi, termasuk ke
terpidana koruptor maka melanggar HAM.
Korupsi di indonesia
sudah banyak di ketahui oleh semua kalangan baik itu pejabat,presiden,wakil
presiden,bahkan di masyarakat. Pemberian remisi bagi koruptor yang
disamakan dengan terpidana lainnya mendapat kecaman dari banyak pihak,
mengingat adanya kesepakatan bahwa koruptor sama dengan teroris yang mengancam
hidup seseorang.
Oleh karena itu remisi
yang diterima para terpidana koruptor menjadi sorotan dari banyak pihak mulai
dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, tokoh agama,
budayawan, para pengamat dan penggiat pemberantasan korupsi, hingga masyarakat.
Menurut saya
seharusnya remisi bagi koruptor di hapus saja, karena dengan dihapusnya remisi
bagi koruptor bisa memberikan efek jera tindak pidana bagi koruptor tersebut.
Sehingga dapat meminimalis korupsi yang ada di negara kita. Koruptor sangatlah mempengaruhi perkembangan
negara, negara dapat berkembang dengan baik tanpa adanya koruptor. Oleh karena
itu seharusnya semua koruptor-koruptor di negara indonesia di hukum pidana mati
saja, karena mereka telah berbuat kesalahan yang fatal yaitu memakan uang
negara dan tidak mempunyai perikemanusiaan, mereka (koruptor) dapat di sebut
sebagai pencuri sekaligus teroris bagi negaranya sendiri (indonesia). Disini pemerintah harus serius dalam
memberantas korupsi, dan juga harus ada dukungan dari masyarakat. Karena
Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi perampok uang rakyat,
koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri sandal misalnya.
Kalau sama justeru itu tidak adil. Dan adanya remisi yang diobral itu
akan mendorong terjadinya penyimpangan. Pemerintah harus
mempunyai kepentingan politik, yaitu mendorong Indonesia ke depan lebih
bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini berlaku bagi semua
partai, bagi semua napi, tidak peduli apa jabatannya, apapun golongannya.
Daftar Pustaka :
- - http://www.riaupos.co/2232-berita-demokrat-dorong-penghapusan-remisi koruptor-.html#.WsS8pohuY2w