Jumat, 13 Desember 2019

Tugas Teknik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.

2. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).

3. Apakah di Indonesia ada Undang - Undang yang mengatur tentang K3?
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

 Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  •          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  •          Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  •          Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  •          Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja


4. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

6. Apa yang menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Kecelakaan kerja (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam rangkaian pekerjaan yang berakibat 
(a) cedera fatal (fatal occupational injury), atau 
(b) cedera tidak fatal (non – occupational injury).
Menurut Joint Industrial Safety Council – ILO, ada tiga faktor utama yang berkonstribusi terhadap kecelakaan kerja, yakni peralatan teknis, kondisi kerja, dan manusia. 
  •          Peralatan Teknis , contoh: peralatan tidak memadai atau salah rancangannya, yang dapat menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kecelakaan. 
  •          Kondisi Kerja, kondisi kerja dapat mempengaruhi pekerja secara tidak langsung, dan oleh karena itu dapat juga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Faktor – Faktor itu antara lain: Kesemrawutan tempat kerja, Kebisingan, Temperatur, Ventilasi, Pencahayaan. 
  •          Manusia, Kinerja para karyawan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Konsekuensinya, semua pekerjaan harus direncanakan dengan memperhatikan sudut pandang pekerja. Pengusaha atau pemimpin unit kerja adlah penanggung jawab utama dalam perencanaan dan penataan tempat kerja.



Jumat, 18 Oktober 2019

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Pindad (Persero)

      Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.


1.  PENGERTIAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
  Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial.
Jika di atas tadi adalah pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ;
a. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
  Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja  yakni upaya perlindungan yang di    tujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
b. OHSAS(180001:2007)
   Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
c. Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87
  Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

2. FUNGSI K3
   Pada pelaksanaannya, K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan ber manfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
a.  Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
b.  Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
c. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
d. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
e.  Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
f.  Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

3. TUJUAN K3
    Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarena kan pekerjaan. 
Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
 a.  Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja    sehingga kinerjanya dapat meningkat.
 b.  Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang      yang berada di lingkungan kerja.
 c. Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat       digunakan secara aman dan efisien.

 4. PERAN K3 PADA LINGKUNGAN KERJA
   Peran K3 dalam lingkungan kerja tentu saja sangat diperlukan, berikut ini  adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
 a.  Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan  atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
 b.   Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
 c.   Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
 d.  Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengu  rangi risiko ter jadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 5. RUANG LINGKUP K3
  Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
a.   Lingkungan Kerja, Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
b. Alat Kerja dan Bahan, Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan.
c.  Metode Kerja, Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar.

6. JENIS BAHAYA DALAM K3
   Terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, para pekerja  harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang ada. Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
a.  Bahaya Jenis Kimia. Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia: Gas bahan kimia yang beracun, Uap bahan kimia, Abu sisa pembakaran bahan kimia
b.  Bahaya Jenis Fisika. Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika: Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas), Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak, Kondisi udara yang tidak wajah
c.  Bahaya Jenis PekerjaanBahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera, Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.

Jumat, 03 Mei 2019

Jenis-Jenis Maintenance


Dalam aplikasinya aktifitas maintenance dapat dikategorikan. Seperti terdapat bagian yang khusu menangani maintenance bidang elektrik dan bagian yang menangani bidang mekanik. Jenis / metode maintenance tidak dapat disamakan untuk tiap peralatan, dimana hal tersebut bergantung pada metode, biaya dan tingkat kekritisannya. Berikut jenis / metode maintenance yang umum digunakan di beberapa industri.

Klasifikasi Maintenance
Secara garis besar kegiatan maintenance dapat diklasifikasikan dalam dua macam yaitu: 
1.      Planned maintenance (Pemeliharaa terencana) adalah pemeliharaan yang terorganisir dan dilakukan dengan pemikiran ke masa depan, pengendalian dan pencatatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu program maintenance yang akan dilakukan harus dinamis dan memerlukan pegawasan dan pengendalian secara aktif dari bagian  maintenance melalui informasi dari catatan riwayat mesin/peralatan. Dalam perawatan terencana suatu peralatan akan mendapat giliran perbaikan sesuai dengan interval waktu yang telah ditentukan sedemikian rupa sehingga kerusakan besar dapat dihindari. Perawatan terencana (planned maintenance) terbagi menjadi preventive maintenance dan corrective maintenance.
2.      Unplanned Maintenance (Perawatan tidak terencana), ini membahas mengenai perawatan darurat dimana perawatan ini merupakan salah satu cara perawatan yang tidak direncanakan sebelumnya sehingga biasanya hal ini dilakukan saat mesin atau peralatan tersebut mengalami kegagalan atau kerusakan yang tidak terduga dan harus segera diperbaiki untuk mencegah akibat yang lebih serius lagi. Salah satu contoh perawatan tidak terencana adalah emergency maintenance. Emergency maintenance adalah pekerjaan perbaikan yang harus segera dilakukan karena terjadi kemacetan atau kerusakan yang tidak terduga.

Sifat -Sifat Maintenance
1.      Preventive maintenance (pemeliharaan pencegahan), adalah kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kerusakan-kerusakan yang tidak terduga dan menemukan kondisi atau keadaan yang dapat menyebabkan fasilitas produksi mengalami kerusakan pada waktu digunakan dalam proses produksi. Dengan demikian semua fasilitas produksi yang diberikan preventive maintenance akan terjamin kelancarannya dan selalu diusahakan dalam kondis atau keadaan yang siap dipergunakan untuk setiap operasi atau proses produksi  pada setiap saat. Sehingga dapatlah dimungkinkan pembuatan suatu rencana dan jadwal pemeliharaan dan perawatan yang sangat cermat dan rencana produksi yang lebih tepat.
2.  Corrective maintenance (Pemeliharaan Perbaikan ), adalah suatu  kegiatan  maintenance yang dilakukan setelah terjadinya kerusakan atau kelalaian pada mesin/peralatan sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.
3.      Predictive maintenance, adalah tindakan-tindakan  maintenance yang  dilakukan pada tanggal yang ditetapkan berdasarkan prediksi hasil analisa dan evaluasi data operasi yang diambil untuk melakukan predictive maintenance itu dapat berupa data getaran, temperature, vibrasi, flow rate, dan lain-lainnya. Perencanaan predictive maintenance dapat dilakukan berdasarkan data dari operator di lapangan yang diajukan melalui work  order ke departemen maintenance untuk dilakuakan tindakan tepat sehingga tidak akan merugikan perusahaan.
4.      Breakdown Maintenance, Adalah metoda dimana inspeksi dan penggantian parts tidak dilakukan, jadi dengan metode ini kita membiarkan peralatan rusak kemudian baru kita memperbaikinya atau menggantinya. Biasanya metode ini diterapkan untuk peralatan / mesin dengan pertimbangan: Peralatan hanya bersifat optional (tambahan) sehingga jika rusak tidak mengganggu produksi, Biaya perbaikan / penggantian parts murah, Kerusakan tidak signifikan.
5.      Periodic Maintenance, ini diantaranya adalah perawatan berkala yang terjadwal dalam melakukan pembersihan mesin, Inspeksi mesin, meminyaki mesin dan juga pergantian suku cadang yang terjadwal untuk mencegah terjadi kerusakan mesin secara mendadak yang dapat menganggu kelancaran produksi. Periodic Maintenance biasanya dilakukan dalam harian, mingguan, bulanan ataupun tahunan.
6.      Emergency Maintenance ( Perawatan Darurat ), Adalah pemeliharaan yang dilakukan apabila mesin mati sama sekali karena terjadinya kerusakan atau kelainan yang menyebabkan mesin tidak dapat dioperasikan. Perawatan ini tidak direncanakan sebelumnya dan perbaikannya dilaksanakan untuk mencegah terjadinya akibat yang lebih serius. Contoh : korosi.

Istilah - Istilah Dalam Maintenance
Maintenace mempunyai banyak sekali istilah yang masing – masing mempunyai penjelasan dimana jika dituangkan dalam suatu buku akan memenuhi subbab pada buku tersebut. Maka artikel ini akan menjelaskan secara super singkat istilah yang terdapat dalam sistem maintenace. Istilah – istilah disini juga sering dipakai di industri – industri yang mengaplikasikan sistem maintenance ini.

Berikut istilah – istilah tersebut :

• Maintainability adalah probabilitas pada kegagalan suatu item untuk dikembalikan kepada kondisi awal operasional.
•  Reliability adalah probabilitas suatu item untuk bekerja secara normal untuk jangka waktu operasional.
•   Availability adalah ketersediaan suatu item untuk bekerja secara normal saat diminta.
•   Mission time adalah waktu operasional suatu item.
•   Downtime adalah waktu dimana suatu item tidak bekerja.
• Logistic time adalah Sebagian waktu downtime yang digunakan untuk menunggu spare part
•   Failure adalah ketidakmampuan suatu item untuk beroperasi.
•   Serviceability adalah Tingkat kemudahan atau kesulitan pada item yang dapat dikembalikan ke kondisi kerjanya.
•  Redundancy adalah keberadaan lebih dari satu alat untuk mencapai satu fungsi yang ditentukan.
•   Failure Mode adalah keadaan abnormal dari kinerja suatu item yang menjadi pertimbangan pada item tersebut karena menyebabkan kegagalan.
•    Useful life adalah Jarak waktu suatu item beroperasi dan berproduksi.
•  Corrective Maintenance adalah maintenance yang tidak terjadwal untuk mengembalikan pada peforma semula.
•   Continuous task adalah Sebuah kegiatan yang mlibatkan monitoring terhadap suatu item.
•  Active repair time adalah periode saat downtime saat manpower bekerja memperbaiki suatu item.
•    Inspection adalah observasi secara kualitatif dari kondisi item.
• Overhaul adalah restorasi dan observasi yang komprehensif untuk mengembalikan suatu item pada kinerja awal.

Strategi Perawatan (Maintenance)

Pemilihan program perawatan akan mempengaruhi kelangsungan produktivitas produksi pabrik. Karena itu perlu dipertimbangkan secara cermat mengenai bentuk perawatan yang akan digunakan terutama berkaitan dengan kebutuhan produksi, waktu, biaya, keterandalan tenaga perawatan dan kondisi peralatan yang dikerjakan.

Dalam menentukan strategi perawatan, banyak ditemui kesulitan-kesulitan diantaranya:
•  Tenaga kerja yang terampil
•  Ahli teknik yang berpengalaman
•  Instrumentasi yang cukup mendukung
•  Kerja sama yang baik diantara bagian perawatan

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan strategi perawatan:
•  Umur peralatan/mesin produksi
•  Tingkat kapasitas pemakaian mesin
•  Kesiapan suku cadang
•  Kemampuan bagian perawatan untuk bekerja cepat
•  Situasi pasar, kesiapan dana dan lain-lain.

Sumber :

Jumat, 05 April 2019

Teknik Perawatan Mesin


A. PERAWATAN MESIN

Perawatan di suatu industri merupakan salah satu faktor yang penting dalam mendukung suatu proses produksi yang mempunyai daya saing di pasaran. Produk yang dibuat industri harus mempunyai hal-hal berikut:
• Kualitas baik
• Harga pantas
• Di produksi dan diserahkan ke konsumen dalam waktu yang cepat.
Oleh karena itu proses produksi harus didukung oleh peralatan yang siap bekerja setiap saat dan handal. Untuk mencapai hal itu maka peralatan-peralatan penunjang proses produksi ini harus selalu dilakukan perawatan yang teratur dan terencana.


Perawatan : Suatu kombinasi dari berbagai tindakan yang dilakukan untuk menjaga suatu barang, memperbaikinya sampai pada suatu kondisi yang dapat diterima.
Merawat dalam pengertian “suatu kondisi yang dapat diterima” antara suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya.

Mengapa ada bagian perawatan?
Dibentuknya bagian perawatan dalam suatu perusahaan industri dengan tujuan :
1.              Agar mesin-mesin industri, bangunan, dan peralatan lainnya selalu dalam keadaan siap pakai secara optimal.
2.              Untuk menjamin kelangsungan produksi sehingga dapat membayar kembali modal yang telah ditanamkan dan akhirnya akan mendapatkan keuntungan yang besar.
Tujuan utama perawatan:
Berikut merupakan beberapa tujuan utama dari perawatan mesin, diantaranya adalah:
1.              Untuk memperpanjang umur penggunaan asset.
2.              Untuk menjamin ketersediaan optimum peralatan yang dipasang untuk produksi dan dapat diperoleh laba yang maksimum.
3.              Untuk menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan dalam keadaan darurat setiap waktu.
4.              Untuk menjamin keselamatan orang yang menggunakan peralatan tersebut.

Siapa yang berkepentingan dengan bagian perawatan?
1.              Penanam modal (investor).
2.              Manager.
3.              Karyawan perusahaan yang bersangkutan.

Bagi investor perawatan penting karena:
1.              Dapat melindungi modal yang ditanam dalam perusahaan baik yang berupa bangunan gedung maupun peralatan produksi.
2.              Dapat menjamin penggunaan sarana perusahaan secara optimal dan berumur panjang.
3.              Dapat menjamin kembalinya modal dan keuntungan.
4.              Dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
5.              Dapat mengetahui dan mengendalikan biaya perawatan dan mengembangkan data- data operasi yang berguna untuk membantu menentukan anggaran biaya dimasa yang akan datang.
Bagi para manager perawatan penting karena:
1.              Melindungi bangunan dan instalasi pabrik terhadap kerusakan.
2.              Meningkatkan daya guna serta mengurangi waktu menganggurnya peralatan.
3.              Mengendalikan dan mengarahkan tenaga karyawan.
4.              Meningkatkan efisiensi bagian perawatan secara ekonomis.
5.              Memelihara instalasi secara aman.
6.              Pencatatan perbelanjaan dan biaya pekerjaan.
7.              Mencegah pemborosan perkakas suku cadang dan material.
8.              Memperbaiki komunikasi teknik.
9.              Menyediakan data biaya untuk anggaran mendatang.
10.           Mengukur hasil kerja pabrik sebagai pedoman untuk menempuh suatu kebijakan yang akan datang.
Bagi karyawan, berkepentingan dengan perawatan dengan harapan dapat:
1.              Menjamin kelangsungan hidup karyawan yang memadai dalam jangka panjang, yang mana akan menumbuhkan rasa memiliki sehingga peralatan/sarana yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya akan dijaga dan dipelihara dengan baik.
2.              Menjamin keselamatan kerja karyawan.
3.              Menimbulkan rasa bangga bila bekerja pada perusahaan yang sangat terpelihara keadaannya.


B. PENGORGANISASIAN DEPARTEMEN PERAWATAN

Dalam pengorganisasian pekerjaan perawatan, perlu diselaraskan secara tepat antara faktor-faktor keteknikan, geografis dan situasi personil yang mendukung.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pembentukan departemen perawatan adalah:

a. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan perawatan akan menentukan karakteristik pengerjaan dan jenis pengawasan. Jenis-jenis pekerjaan perawatan yang biasanya dilakukan adalah : sipil, permesinan, pemipaan, listrik dan sebagainya.

b. Kesinambungan Pekerjaan
Jenis pengaturan pekerjaan yang dilakukan di suatu perusahaan/industri akan mempengaruhi jumlah tenaga perawatan dan susnan organisasi perusahaan. Sebagi contoh, untuk pabrik yang melakukan aktifitas pekerjaan lima hari kerja seminggu dengan satu shift, maka program perawatan preventif dapat dilakukantanpa menganggu kegiatan produksi dimana pekerjaan perawatan bisa dilakukan diluar jam produksi. Berbeda halnya dengan aktifitas pekerjaan produksi yang kontinyu ( 7 hari seminggu, 3 shift sehari) maka pekerjaan perawatan harus diatur ketika mesin sedang berhenti beroperasi.

c. Situasi Geografis
Lokasi pabrik yang terpusat akan mempunyai jenis program perawatan yang berbeda jika dibandingkan dengan lokasi pabrik yang terpisah-pisah. Sebuah pabrik besar dan bangunannya tersebar akan lebih baik menerapkan program perawatan lokal masing-masing (desentralisasi), sedangkan pabrik kecil atau lokasi bangunannya berdekatan akan lebih baik menerapkan sistem perawatan terpusat (sentralisasi).

d. Ukuran Pabrik
Pabrik yang besar akan membutuhkan tenaga perawatan yang besar dibandingkan dengan pabrik yang kecil, demikian pula halnya bagi tenaga pengawas.

e. Ruang lingkup bidang perawatan pabrik
Ruang lingkup pekerjaan perawatan ditentukan menurut kebijaksanaan manajemen. Departemen perawatan yang dituntut melaksanakan fungsi primer dan sekunder akan membutuhkan supervisi tambahan, sedangkan departemen perawatan yang fungsinya tidak terlalu luas akan membutuhkan organisasi yang lebih sederhana.

f. Keterandalan tenaga kerja yang terlatih
Dalam membuat program pelatihan, dipertimbangkan terhadap tuntutan keahlian dan keandalan pada masing-masing lokasi yang belum tentu sama.

Konsep Dasar Organisasi Departemen Perawatan
Beberapa konsep dasar organisasi perawatan adalah :

1.              Adanya pembatasan wewenang yang jelas dan layak untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam kekuasaan.
2.              Hubungan vertikal antara atasan dan bawahan yang menyangkut masalah wewenang dan tanggung jawab dibuat sedekat mungkin.
3.              Menentukan jumlah optimum pekerja yang ditangani oleh seorang pengawasan.
4.              Susunan personil yang tepat dalam organisasi. 
Prinsip-prinsip Organisasi Departemen Perawatan
a. Perencanaan organisasi yang logis
Bertujuan untuk mencapai tujuan produksi :
1.              Ongkos perawatan untuk setiap unit produksi diusahakan serendah mungkin
2.              Meminimumkan bahan sisa atau yang tidak standar
3.              Meminimumkan kerusakan peralatan yang kritis
4.              Menekan ongkos perawatan peralatan yang non-kritis serendah mungkin
5.              Memisahkan fungsi administratuf dan penunjang teknik.
b. Fasilitas yang memadai:
1.              Kantor : lokasi yang cocok, ruangan dan kondisi ntempat kerja yang baik.
2.              Bengkel : tempat pekerjaan, lokasi bangunan, ruangan dan peralatan.
3.              Sarana komunikasi : telepon, pesuruh dll.
c. Supervisi yang efektif
Diperlukan dalam mengelola pekerjaan, dimana :
1.              Fungsi dan tanggung jawab jelas
2.              Waktu yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
3.              Latihan khusus untuk memenuhi kecakapan
4.              Cara untuk menilai hasil kerja
d. Sistem dan kontrol yang efektif :
1.              Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
2.              Kualitas hasil pekerjaan perawatan
3.              Ketelitian pekerjaan perawatan (tidak terjadi over maintenance)
4.              Penampilan kerja tenaga perawatan
5.              Biaya perawatan.
Berikut diberikan sebuah bentuk struktur organisasi departemen perawatan di industri.