1. Apa itu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang
lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat,
serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker
Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan
dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.
2. Apakah K3 ada kaitannya dengan
JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu
sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3
yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm,
rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk
mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa
langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
3. Apakah di
Indonesia ada Undang - Undang yang mengatur tentang K3?
Undang-Undang yang mengatur K3
adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada
Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
4. Keselamatan dan Kesehataan
Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang
bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Bagaimana jika terjadi
pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha
tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan
kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman
pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan
undang-undang tersebut.
6. Apa yang
menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Kecelakaan kerja
(occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal
dari, atau terjadi dalam rangkaian pekerjaan yang berakibat
(a) cedera fatal
(fatal occupational injury), atau
(b) cedera tidak fatal (non – occupational
injury).
Menurut Joint Industrial Safety
Council – ILO, ada tiga faktor utama yang berkonstribusi terhadap kecelakaan
kerja, yakni peralatan teknis, kondisi kerja, dan manusia.
- Peralatan
Teknis , contoh: peralatan tidak memadai atau salah rancangannya,
yang dapat menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan, yang pada akhirnya dapat
menimbulkan kecelakaan.
- Kondisi Kerja, kondisi
kerja dapat mempengaruhi pekerja secara tidak langsung, dan oleh karena itu
dapat juga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Faktor – Faktor itu antara
lain: Kesemrawutan tempat kerja, Kebisingan, Temperatur, Ventilasi,
Pencahayaan.
- Manusia,
Kinerja para karyawan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Konsekuensinya, semua pekerjaan harus direncanakan dengan memperhatikan sudut
pandang pekerja. Pengusaha atau pemimpin unit kerja adlah penanggung jawab
utama dalam perencanaan dan penataan tempat kerja.


