Bagi seorang pekerja dan
perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan
Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003 pasal 87. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang
keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
1. PENGERTIAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kesehatan & keselamatan kerja yakni
merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun
Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan
finansial.
Jika di atas tadi adalah pengertian Kesehatan dan
keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini pengertian kerja menurut ahli,
diantaranya ;
a. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan
Kerja yakni upaya perlindungan yang di tujukan agar pekerja dan orang
lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu
dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi
dapat digunakan secara aman dan efisien.
b. OHSAS(180001:2007)
Menurut
OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang
mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di
tempat kerja tersebut.
c. Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003 pasal 87
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan.
2. FUNGSI
K3
Pada pelaksanaannya, K3 memiliki fungsi yang cukup
banyak dan ber manfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini
adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
a. Sebagai
pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan
bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
b. Membantu
memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan
pelaksanaan kerja.
c. Sebagai
pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan
kerja.
d. Memberikan
saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja.
e. Sebagai
pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
f. Sebagai
acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program
pengendalian bahaya
3. TUJUAN
K3
Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya
kecelakaan dan sakit dikarena kan pekerjaan.
Selain itu, K3 juga berfungsi untuk
melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3
secara umum:
Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya
kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk
melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3
secara umum:
a. Untuk
melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga
kinerjanya dapat meningkat.
b. Untuk
menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di
lingkungan kerja.
c. Untuk memastikan sumber produksi
terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.
4. PERAN
K3 PADA LINGKUNGAN KERJA
Peran K3 dalam lingkungan kerja tentu saja sangat diperlukan, berikut ini adalah beberapa peran K3 di
lingkungan kerja:
a. Masing-masing
tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan
keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
b. Semua
orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
c. Semua
sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
d. Harus ada
tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengu rangi risiko
ter jadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
5. RUANG
LINGKUP K3
Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada
beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3,
yaitu:
a. Lingkungan
Kerja, Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja.
Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi)
untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
b. Alat
Kerja dan Bahan, Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu
perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan
penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan
bahan harus diperhatikan.
c. Metode
Kerja, Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar
tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta
keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan
tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai
standar.
6. JENIS
BAHAYA DALAM K3
Terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan
Keselamatan Kerja, para pekerja harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis
bahaya yang ada. Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
a. Bahaya
Jenis Kimia. Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang
berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya
K3 jenis kimia: Gas bahan kimia yang beracun, Uap bahan kimia, Abu sisa
pembakaran bahan kimia
b. Bahaya
Jenis Fisika. Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan
fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak.
Contoh bahaya K3 jenis fisika: Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu
panas), Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak, Kondisi
udara yang tidak wajah
c. Bahaya
Jenis Pekerjaan. Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/proyek
yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja.
Contoh bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang
berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, Pekerjaan pengangkutan barang/
material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/
cedera, Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan
pekerja terluka/ cedera.
