Jumat, 18 Oktober 2019

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Pindad (Persero)

      Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.


1.  PENGERTIAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
  Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial.
Jika di atas tadi adalah pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ;
a. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
  Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja  yakni upaya perlindungan yang di    tujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
b. OHSAS(180001:2007)
   Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
c. Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87
  Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

2. FUNGSI K3
   Pada pelaksanaannya, K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan ber manfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
a.  Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
b.  Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
c. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
d. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
e.  Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
f.  Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

3. TUJUAN K3
    Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarena kan pekerjaan. 
Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
 a.  Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja    sehingga kinerjanya dapat meningkat.
 b.  Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang      yang berada di lingkungan kerja.
 c. Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat       digunakan secara aman dan efisien.

 4. PERAN K3 PADA LINGKUNGAN KERJA
   Peran K3 dalam lingkungan kerja tentu saja sangat diperlukan, berikut ini  adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
 a.  Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan  atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
 b.   Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
 c.   Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
 d.  Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengu  rangi risiko ter jadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 5. RUANG LINGKUP K3
  Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
a.   Lingkungan Kerja, Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
b. Alat Kerja dan Bahan, Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan.
c.  Metode Kerja, Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar.

6. JENIS BAHAYA DALAM K3
   Terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, para pekerja  harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang ada. Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
a.  Bahaya Jenis Kimia. Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia: Gas bahan kimia yang beracun, Uap bahan kimia, Abu sisa pembakaran bahan kimia
b.  Bahaya Jenis Fisika. Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika: Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas), Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak, Kondisi udara yang tidak wajah
c.  Bahaya Jenis PekerjaanBahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera, Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar